Beli HP Pakai Uang Palsu, Pria di Bandung Barat Ini Ditangkap Polisi
Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:40 WIB
Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari mertuanya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Walaupun tahu uang palsu, pelaku ER tetap mengedarkan dengan cara membeli sebuah handphone kepada korban bertransaksi secara langsung atau COD," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila di Mapolres Cimahi, Kamis (27/10/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 58 lembar dan satu buah HP.
"Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah