get app
inews
Aa Read Next : Kendaraan Diprediksi Alami Kenaikan, Kapolri Beserta Jajarannya Siap Amankan Puncak Arus Balik

Resmi! Daftar Biaya Terbaru Pembuatan Seluruh SIM di Indonesia

Rabu, 02 November 2022 | 14:23 WIB
header img
Ilustrasi SIM A dan SIM C (Foto:Dok Sindonews)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Perbaikan di tubuh Polri terus dilakukan hingga saat ini. Terbaru, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan biaya pembuatan SIM yang berlaku di seluruh Indonesia.

Kabar tersebut diketahui dari Surat Telegram yang diterbitkan Kapolri bernomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Diketahui, ST ini terkait biaya pembuatan SIM. Jenderal Listyo memberikan pengarahan untuk personil menghindari adanya pungutan liar (pungli). Selain itu, seluruh personil Polri juga diminta untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan pembuatan atau penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut daftar biaya pembuatan dan penerbitan SIM terbaru, Rabu (2/11/2022):

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II serta B II Umum yaitu Rp 120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I serta C II yaitu, Rp 100.000.
3. Penerbitan SIM baru D serta D I yaitu Rp 50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yakni Rp 80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yakni Rp 75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000.

Arahan lain Kapolri yaitu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM merupakan di luar mekanisme penerbitan SIM serta dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM bisa memilih sendiri dokter serta psikolog yang telah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram iu.

Terkait hal ini, biaya pemeriksaan itu dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan itu untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tak langsung.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut