BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Aksi perundungan atau bullying yang terjadi di SMP Plus Baiturrahman Bandung dikecam Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Begitu dikatakan Komisioner KPAI, Retno Listyarti menanggapi viralnya aksi bullying yang menimpa anak SMP oleh teman sekelasnya, Jumat (19/11/2022).
Retno mengatakan, lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia dan anti perundungan. Bahkan, KPAI mendorong segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan.
"KPAI mendorong keadilan bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi fisik akibat luka luar maupun luka dalam terutama pada bagian kepala anak korban," kata Retno.
Kemudian, kata Retno, korban juga harus mendapatkan rehabilitasi psikis akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya. Semua ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu Dinas PPPA dan P2TP2A serta Dinas Kesehatan setempat.
Selain itu, KPAI juga mendukung pihak kepolisian yang sudah melakukan pengamanan terhadap anak pelaku. Pihaknya menghormati kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku atas kejadian kekerasan di sekolah tersebut.
"KPAI mengingatkan polisi untuk menggunakan UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dikenakan pada anak pelaku," ujarnya.
Untuk Dinas Pendidikan Bandung, KPAI meminta untuk melakukan pemeriksaan atau BAP kepada manajemen sekolah dan guru kelas. Mengingat kejadian terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan tidak ada guru di kelas.
"Sanksi harus ditegakkan ketika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau lemahnya pemngawasan pihak sekolah," ucapnya.
Tak hanya itu, KPAI juga mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Pasalnya, dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut.
"KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk mensosialisasi secara massif Permendikbud No. 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut," tegasnya.
Satuan pendidikan, lanjut Retno, harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual maupun perundungan dilingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf.
"Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan perundungan atau bullying kembali terjadi di Kota Bandung. Kali ini video bullying terjadi di sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Bandung viral di media sosial Twitter, Jumat (18/11/2022) malam.
Dalam video yang berdurasi 21 detik tersebut terlihat sejumlah anak SMP berseragam batik biru sedang merundung temannya.
Aksi bullying dilakukan sejumlah siswa kepada temannya di dalam ruangan kelas. Korban dipasang helm oleh seorang siswa kemudian kepalanya ditendang dan dipukul.
Beberapa detik berselang korban ambruk ke lantai setelah mendapat tendangan dan pukulan di bagian kepala. Tak sampai di sana, siswa yang memasangkan helm tadi lantas menindih korban yang sudah tak berdaya.
Pengunggah video menyebut, kejadian bullying ini terjadi di SMP Plus Baiturrahman, Bandung.
Editor : Zhafran Pramoedya