get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan Ridwan Kamil pada Calon Pemimpin Jabar: Siap Menang, Siap Kalah

UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen

Senin, 28 November 2022 | 13:40 WIB
header img
Pemerintah provinisi Jawa Barat memastikan Upah Minimum Provinisi (UMP) di Jabar naik pada 2023. (Foto:istimewa)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemerintah provinsi Jawa Barat memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat naik di 2023.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kenaikan UMP Jabar mencapai 7,88 persen dari sebelumnya. Nilai UMP Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487.

"UMP Jabar Naik 7,88 persen, Nanti pengumuman sesuai jadwal," kata pria kerap disapa Emil ini.

Emil mengatakan, Buruh meminta kenaikan UMP sebesar 12 persen, Sementara itu para pengusaha meminta kenaikan sebesar 6 persen.

"Tapi pada intinya UMP di Jabar," kata Emil. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut