UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen
Senin, 28 November 2022 | 13:40 WIB
BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemerintah provinsi Jawa Barat memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat naik di 2023.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kenaikan UMP Jabar mencapai 7,88 persen dari sebelumnya. Nilai UMP Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487.
"UMP Jabar Naik 7,88 persen, Nanti pengumuman sesuai jadwal," kata pria kerap disapa Emil ini.
Emil mengatakan, Buruh meminta kenaikan UMP sebesar 12 persen, Sementara itu para pengusaha meminta kenaikan sebesar 6 persen.
"Tapi pada intinya UMP di Jabar," kata Emil. (*)
Editor : Abdul Basir