BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) telah mendaftarkan sebanyak 12.483 pegawai Non ASN dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dan kewilayahannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sebagai bentuk implementasi instruksi Presiden Jokowi No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres ini menginstruksikan kepada walikota salah satunya menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
Presiden Jokowi juga menginstruksikan walikota mengambil langkah-langkah agar pegawai pemerintah dengan status Non ASN di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Laksanakan Inpres, Pemkot Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci mendaftarkan dan melindungi pegawai Non ASN dengan iurannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Disnaker sebagai leading sector telah melakukan pendataan, memverifikasi dan mendaftarkan serta proses pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 12.483 pegawai Non ASN.
Pegawai Non ASN yang telah didaftarkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian belum termasuk pegawai Badan Layanan Umum (BLUD) Non ASN dan tenaga alih daya di lingkungan Pemkot Bandung yang berjumlah kurang lebih 5.774 orang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan, bahwa fokus selanjutnya akan menggarap 5.774 pegawai BLUD Non ASN dan tenaga alih daya masih ada yang belum dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Agus mengatakan, pihaknya akan segera merapat ke BLUD Kota Bandung untuk memastikan semua Non ASN Kota Bandung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan anggaran pegawai Non ASN BLUD dan tenaga alih daya sudah termasuk iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Manfaat yang akan dirasakan Non ASN yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.
“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar Rp2,5 juta, biaya kacamata Rp1 juta, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini disesuaikan melihat kebutuhan peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” terang Agus dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Bagi Non ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia. Ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan 48 kali gaji yang dilaporkan.
Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.
Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal (3 tahun), dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah atau akan kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.
Untuk Non ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun, meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Bagi peserta yang kepesertaan kurang dari 36 bulan. Jika meninggal dunia biasa, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.
Agus berharap, dengan adanya perlindungan ini akan membuat semua Non ASN Kota Bandung menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya, hingga anak, suami ataupun istri tenang dengan masa depannya.
Editor : Rizal Fadillah