BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT untuk Ribuan Pekerja Sritex

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya," ucap Anggoro saat meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex, Rabu (5/3/2025).
Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kata Anggoro, pihaknya memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Editor : Rizal Fadillah