BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rencananya akan mengumumkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 melalui SK Gubernur Jabar, sore Ini, Rabu (7/12/2022).
Gubernur mengatakan secara umum UMK di Jabar mengalami kenaikan yang mendekati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022).
"Nanti hari ini jam 4 sore saya terbitkan SK gubernur terkait UMK, dimana secara umum jadi kenaikan. Bervariasi, tidak dipukul rata," kata Gubernur usai menerima audiensi serikat buruh Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/11/2022).
Emil sapaan akrabnya mengatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022) Gubernur berhak mengoreksi setiap usulan UMK dari bupati dan wali kota.
"Jadi kalau ada yang terlalu bawah seperti banjar, karena sesuai hitungan banjar di bawah UMP. Artinya banyak hal hal negatif yang terdampak secara besar, sehingga akan dikoreksi," katanya.
Selain itu,katanya ada daerah-daerah yang melebihi hitungan, contohnya KBB yang minta kenaikan UMK 27 persen itu juga bakal dievaluasi.
"Nanti akan saya cek dulu siang ini. Banjar dan KBB dikoreksi. Tapi secara umum kenaikan rata-rata mendekati dari permen 18 yang diharapkan buruh," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menyambut baik rencana Ridwan Kamil mengeluarkan kebgub tentang UMK Jabar pada sore hari. Hal itu berdasarkan permintaannya saat audiensi.
"Kita minta kepgub jangan diterbitkan malam hari, makanya tadi jam 4 akan diterbitkan. Supaya eskalasi masa dan emosi masa tidak terpancing terus sehingga sore hari sudah terbit mengenai upah minimum," katanya Roy.
Roy menambah massa buruh tetap akan melakukan unjuk rasa di depan gedung sate sampai gubernur mengeluarkan kepgub terkait UMK di Jabar.
"Aksi tetap berjalan sampai sk turun jam 4 sore ini," tandas Roy. (*)
Editor : Abdul Basir