"Saat itu, pelaku melihat secara jelas identitas pakaian korban. Tanpa sebab yang pasti, kemudian para pelaku ini melakukan penyerangan tehadap korban," kata Zainal.
Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor yang melaju pertama menyerang dengan tangan kosong. Lantaran tak mengenai korban, tersangka yang berada di sepeda motor kedua lantas mengeluarkan celurit yang diayunkan kepada korban dan mengenai bagian dahi.
"Akibat dari kejadian itu, korban (MF) mengalami luka cukup berat dan kini sudah ditangani rumah sakit," beber Zainal.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini antara lain satu celurit dengan panjang 60 sentimeter, satu klewang sepanjang 90 sentimeter, serta satu sepeda motor merek Honda Beat FI.
Kedua tersangka pelajar ini dijerat UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C ayat (2) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selanjutnya Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat ancaman maksimal sembilan tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya