get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Stadion Piala Dunia 2022 Qatar Dipakai Sholat Jumat

Boleh Tidak Memeluk Lutut ketika Menyimak Khotbah Jumat? Begini Penjelasannya

Jum'at, 16 Desember 2022 | 10:29 WIB
header img
Hukum duduk memeluk lutut ketika menyimak khotbah Jumat. Foto: Okezone

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Salah satu rukun dalam Sholat Jumat adalah mendengarkan khotbah. Ketika khatib tengah menyampaikan khotbah Jumat, ternyata ada larangan bagi jamaah salah satunya ihtiba'.

Ihtiba' merupakan duduk sambil memeluk lutut. Ternyata hal ini dilarang dilakukan saat menyimak khotbah Jumat.

Alasannya, sikap duduk sambil memeluk lutut ini bisa menimbulkan hal-hal buruk. Salah satu di antaranya yakni mengganggu konsentrasi jamaah dalam melaksanakan ibadah Sholat Jumat.

Dikutip dari laman Rumaysho, sebuah hadis dari Mu’adz bin Anas Al Juhaniy ia berkata terkait larangan duduk memeluk lutut saat menyimak khotbah Jumat:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhotbah," (HR Tirmidzi Nomor 514 dan Abu Daud Nomor 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan)

Imam Nawawi rahimahullah, ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam Kitab Riyadhus Shalihin membawakan hadis itu dengan menyatakan:

"Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhotbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudu."

Selanjutnya Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan alasan dilarang duduk sambil memeluk lulut ketika khotbah Jumat:

"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khotbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudu, juga jadi tidak mendengarkan khotbah." (Al Majmu’, 4:592)

Oleh karena itu, duduk sambil memeluk lutut atau ihtiba' ketika khatib tengah menyampaikan khotbah Jumat dilarang. Pasalnya, hal ini dapat menyebabkan jamaah tertidur sampai membatalkan wudhu.

Kemudian, jamaah tersebut tidak menyimak khotbah, padahal itu adalah rukun Sholat Jumat. Namun di luar dari ketika melaksanakan Sholat Jumat, ihtiba' tetap diperbolehkan.

Allahu a'lam bisshawab.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut