Brigjen Pol Ahmad melanjutkan, berdasarkan hasil identifikasi penyidik, Agus Sujatno memiliki pemahaman yang radikal. Bahkan, kata Brigjen Pol Ahmad, Agus Sujatno tidak dapat menerima sistem pemerintahan sah di Indonesia.
"Berdasarkan kemampuan dan keahlian tersangka, tersangka ini militan. Artinya, dia mempunyai kemampuan. Jadi, dari jaringan JAD ini, pelaku salah satu yang memiliki keahlian dalam merencanakan, merakit dan membuat bom," bebernya.
Diketahui, Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap 26 tersangka teroris menyusul peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung pada 7 Desember 2022 lalu.
Ke-26 tersangka teroris berasal dari dua jaringan yakni JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan kedua jaringan JI (Jemaah Islamiyah). Mereka ditangkap di lima provinsi, yakni Jateng, Jabar, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dan Riau.
Brigjen Ahmad menyebutkan, tersangka teroris yang diamankan di Jawa Tengah berinisial KA, PM, SA, JU, PH, MHN, BDH, dan RSM. Lalu, di Jabar berinsial YS, SH, AS, DP, TJD, dan AM, serta di Sumatera Utara berinsial HRF, MG, IS, MS, SDF, RG, AF, SF, JM, dan RD.
"Di Sumatera Barat dan Riau masing-masing satu tersangka berinsial WH dan SY," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya