BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Di sepanjang tahun 2022 ini, ada sebanyak 8 jaksa nakal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang mendapatkan sanksi.
Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana melalui Asisten Pengawasan Kejati Jabar, Dedie Tri Haryadi mengungkapkan, dari kedelapan jaksa tersebut 6 diantaranya dikenakan sanksi kategori sedang.
Kemudian 1 jaksa diberikan sanksi dengan kategori ringan, dan 1 jaksa lagi dikenakan sanksi kategori berat. Lalu, tercatat pula ada 3 orang di bagian tata usaha yang dikenakan sanksi kategori berat.
"Jenis hukumannya untuk jaksa 1 ada hukuman ringan, 6 orang jaksa hukuman sedang dan 1 dijatuhi hukuman berat, sedangkan untuk tata usaha ada 3 orang dijatuhi hukuman berat," kata Dedie Tri Haryadi di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung pada Jumat (23/12/2022).
Dedie menjelaskan, adapun sanksi kategori ringan yakni berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, sanksi kategori sedang yakni berupa penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun, dan sanksi kategori berat yakni berupa pemberhentian.
Selain itu, sepanjang tahun 2022 ini juga pihaknya telah menerima 26 laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran disiplin, tindak penyalahgunaan narkotika, hingga penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa.
"Kategorinya untuk terkait pelanggaran disiplin pegawai, perbuatan tercela, terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan terkait dengan penanganan perkara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah