BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi berhasil diungkap Polda Jawa Barat. Caranya komplotan pelaku ASN desa dan wiraswasta di Bandung Barat memindahtangankan tanah milik pemerintah menjadi milik pribadi.
Tak hanya itu, pelaku juga menjual tanah milik pemerintah kepada masyarakat umum. Kerugian negara akibat perbuatan para pelaku ditaksir mencapai Rp30 miliar lebih.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, kasus tersebut terjadi dj Desa Cibogo, Lembang, Bandung Barat. Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka totalnya ada empat orang.
Mereka adalah MS yang merupakan mantan kepala Desa Cibogo, AY yang menjabat sebagai seorang ASN di Desa Cibogo, kemudian AS Kepala Desa Cibogo, dan DSH seorang wiraswasta.
"Modus operandinya, komplotan ini memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan menjadikan milik pribadi dengan membagi manjadi 51 AJB," kata Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (5/1/2023).
Dari 51 AJB yang sudah dibuat komplotan itu, 12 di antaranya telah diterbitkan menjadi SHM dan 12 lainnya dalam proses di BPN Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Arif mengungkapkan, dalam perkara tindak korupsi itu, komplotan tersebur menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih.
"Total kerugian Rp 30.599.320.000," ungkapnya.
Kepada empat orang tersangka, mereka disangkakan pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan pengembangan, para pelaku juga diketahui adalah pelaku pengalihan tanah aset Desa, di Cikole, Bandung Barat, pada 2021. Kasus itu juga dalam penanganan Ditreskrimsus.
Editor : Zhafran Pramoedya