get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Keterbukaan, Bey Dorong Kabupaten/Kota di Jabar Gunakan Teknologi Blockhain

Kasus Chiki Ngebul di Jabar: 28 Anak Keracunan, Seorang Alami Peradangan Usus

Jum'at, 06 Januari 2023 | 20:32 WIB
header img
Chiki Ngebul. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sebanyak 28 anak di Jawa Barat dilaporkan keracunan makanan usai mengonsumsi jajanan mengandung cairan nitrogen yakni Chiki Ngebul.

Kasus tersebut diketahui terjadi di dua tempat yakni Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (15/11/2022) dan Kota Bekasi pada Rabu (21/12/2022).

Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jawa Barat, Ryan Bayusantika Rustandi menerangkan, di Kabupaten Tasikmalaya total ada 24 anak yang mengonsumsi Chiki Ngebul dan diduga mengalami keracunan. Dari angkat tersebut, 16 anak tidak bergejala, 7 anak bergejala, dan 1 anak dilarikan ke rumah sakit.

"Jadi yang 24 itu 7 berubah gejalanya itu menjadi sakit perut dan pusing, itu diobservasi di Puskesmas," terang Ryan saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Ryan menyebut, perawatan anak yang dilarikan ke rumah sakit tak berlangsung lama. 

"Anak itu dipulangkan usai kondisinya dinyatakan sehat," ucapnya.

Kemudian, untuk di Kota Bekasi tercatat ada 4 anak yang keracunan usai mengonsumsi Chiki Ngebul. Dari angka tersebut, 1 anak dilarikan ke RS Haji Jakarta Selatan karena mengalami peradangan pada bagian dinding ususnya.

Dengan demikian, lanjut Ryan, total ada 28 anak yang mengalami keracunan di Jabar usai mengonsumsi Chiki Ngebul.

"Di Jabar baru dua kabupaten dan kota yang melaporkan, yang pertama Kabupaten Tasikmalaya dan kedua Kota Bekasi, itu dari 27 kabupaten kota," jelasnya.

Ryan mengatakan, rata-rata usia anak yang keracunan akibat mengonsumsi Chiki Ngebul adalah 4 hingga 13 tahun atau berada pada jenjang TK hingga SMP.

Dengan adanya kejadian ini, Ryan berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.

"Yang di Tasikmalaya, juga sama usianya kecil-kecil. Yang masih mengonsumsi chiki, yang paling tuanya ada 13 tahun sisanya di bawah 10 tahun," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan "Chiki Ngebul".

Surat imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut