get app
inews
Aa Text
Read Next : A.Koswara Pastikan Stok Kebutuhan Pangan di Kota Bandung Jelang Nataru Aman

Gubernur Jabar Larang Masyarakat Rayakan Libur Natal dan Tahun Baru

Jum'at, 17 Desember 2021 | 07:31 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil

 

Bandung, Inews.id – Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil melarang masyarakat merayakan liburan natal dan tahun baru 2021 di Jawa Barat. Larangan ini meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan titik-titik keramaian lainnya. 

Pernyataan Gubernur Jabar itu disampaikan saat ia menjadi narasumber pada sebuah televisi swasta di Jakarta, Rabu (15/12/2021). "Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik, sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil.

Oleh karena itu, katanya, Pemda Provinsi Jawa Barat akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru (nataru).  Menurutnya, meski kasus Covid-19 mulai mereda, tetapi potensi penularan masih tetap ada. Oleh karenanya, penanganan pandemi Covid-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur nataru.

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh," kata Ridwan Kamil.

Ia mengatakan, Pemda Provinsi Jabar akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan optimal. 

"Kemudian mewajibkan dan akan menerapkan keamanan di tempat-tempat pariwisata. Karena kami pernah menemukan peduli lindunginya dipasang, tapi tidak dipraktikan di lapangan, sehingga kita akan perketat itu dengan sanksi juga," kata Ridwan Kamil. (*)
 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut