get app
inews
Aa Read Next : Pegawai Pemkot Bandung Diimbau Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Marak Dispensasi Nikah, Wali Kota Bandung Minta Disdik Sosialisasi Pernikahan Dini

Kamis, 19 Januari 2023 | 17:20 WIB
header img
Ilustrasi pernikahan dini. (Foto: SINDO news)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana turut memberikan komentarnya terkait banyaknya pengajuan dispensasi nikah oleh mereka yang masih di usia pelajar atau di bawah umur.

Diakui Yana Mulyana, meski dirinya belum mengetahui data pastinya namun fenomena tersebut cukup membuatnya merasa prihatin.

“Saya belum dapat informasi angka pastinya. Sebaiknya itu ditanyakan ke Kementerian Agama. Kalaupun iya, kami cukup prihatin juga,” ucap Yana, Kamis (19/1/2023).

Untuk mencegah hal ini, pihaknya pun telah meminta Disdik Kota Bandung untuk melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini atau seks di luar nikah.

"Kami berharap Dinas Pendidikan bisa terus mengedukasi siswa siswi untuk jangan melakukan pernikahan dini, bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama. Itu harus disosialisasikan terus,” jelasnya.

Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, Yana menyampaikan, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama. 

Namun, untuk mengurangi angka tersebut, seluruh pihak harus ikut menyosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.

“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengabulkan 143 permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh warga Kota Bandung sepanjang tahun 2022.

Alasannya, mereka mengajukan dispensasi nikah karena usianya belum memasuki usia menikah atau masih berusia di bawah 19 tahun.

Ketua PA Bandung, Asep M. Asli Nurdin mengatakan, sebagian besar warga memutuskan untuk mengajukan dispensasi nikah karena sudah hamil sebelum menikah.

Menurutnya, rata-rata warga yang mengajukan dispensasi nikah pun sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.

"Penyebabnya mayoritas bisa diambil persentase di atas 90 persen itu karena memang sudah hamil duluan," ucap Asep saat ditemui di kantornya pada Selasa (17/1/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut