get app
inews
Aa Read Next : Biznet Festival 2024 di Kota Bandung Hadirkan Armada dan Project Pop

Miris! 90 Persen Dispensasi Nikah di Kota Bandung akibat Hamil Duluan

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:33 WIB
header img
Pengadilan Agama Bandung. (Foto: pa-bandung.go.id)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengabulkan 143 permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh warga Kota Bandung sepanjang tahun 2022.

Alasannya, mereka mengajukan dispensasi nikah karena usianya belum memasuki usia menikah atau masih berusia di bawah 19 tahun.

Ketua PA Bandung, Asep M. Asli Nurdin mengatakan, sebagian besar warga memutuskan untuk mengajukan dispensasi nikah karena sudah hamil sebelum menikah.

Menurutnya, rata-rata warga yang mengajukan dispensasi nikah pun sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.

"Penyebabnya mayoritas bisa diambil persentase di atas 90 persen itu karena memang sudah hamil duluan," ucap Asep saat ditemui di kantornya pada Selasa (17/1/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut