JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pejabat kepolisian berinisial D harus terseret dalam kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur Selvi Amalia Nuraeni.
Pasalnya, Wanita bernama Nur, yang ketika itu berada di dalam mobil Audi A8 yang melakukan penabrakan, ternyata selingkuhan atau istri kedua Kompol D.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan sampai Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Trunoyudo menjelaskan, Bid Propam Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D usai mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
Berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan Div Propam Polri, hasilnya Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Imbas dari hasil pengungkapan tersebut, lanjut dia, Kompol D kini tengah menjalani penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
Soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, itu akan ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Di samping itu, Trunoyudo menyebut bahwa mobil Audi A8 bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Adapun terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut adalah bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya