Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Pertanyakan Prosedur
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) berdasarkan keterangan yang diterima dari istri Roy Suryo.
Selain Roy Suryo, TA-AKAA juga menyebut Tifauzia Tyassuma turut diamankan oleh penyidik pada waktu yang hampir bersamaan.
Menanggapi kabar tersebut, TA-AKAA menyampaikan pernyataan sikap yang berisi empat poin utama. Tim advokasi menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.
Menurut mereka, selama proses penyidikan berlangsung, Roy Suryo dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta menjalankan kewajiban wajib lapor.
“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” tulis TA-AKAA dalam siaran pers yang diterima, Jumat (19/6/2026).
Editor : Abdul Basir