BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sebuah pabrik obat ilegal digerebek aparat Polres Cimahi, pada Selasa (31/1/2023).
Lokasi penggerebekan ini berada di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Padalarang dan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebanyak 9 orang diamankan dalam penggerebekan ini.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah mewah berlantai dua tersebut.
Dalam informasi itu disebutkan, rumah mewah tersebut menjadi tempat produksi obat keras tanpa izin.
"Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pun menggerebek rumah di Padalarang dan Lembang. Ternyata benar, rumah itu dijadikan tempat produksi obat keras," kata Kapolres Cimahi.
AKBP Aldi Subartono mengatakan, di rumah tersebut para pelaku meracik dan memproduksi obat keras tanpa izin untuk diedarkan ke warung-warung.
"Obat ilegal atau tanpa izin BPOM ini dijual murah dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Saat penggerebekan, polisi menangkap Ade Tarna, pemilik rumah sekaligus produsen obat keras ilegal. Saat ditangkap, Ade Tarna sedang mengemas berbagai jenis obat.
Polisi kemudian menggeledah beberapa ruangan dan menemukan berbagai obat sakit gigi, sakit pinggang, dan lain-lain disembunyikan pelaku di lemari.
"Saat digrebek dan ditangkap petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya," terangnya.
AKBP Aldi Subartono mengatakan, total 9 orang ditangkap dengan peran berbeda. Masing-masing, dua orang peracik, Ade Tarna dan Irwansyah. Sedangkan tujuh lainnya berperan mengedarkan obat keras ilegal itu ke warung-warung.
"Kami menyita 40.000 tablet dan kapsul obat keras ilegal siap edar," ucap AKBP Aldi Subartono.
Selain produsen obat keras ilegal, polisi juga menangkap lima pengedar sabu dan ganja. Para pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah