Segel Dua Toko, Satpol PP Kota Bandung Sita 1.559 Butir Obat-obatan Terlarang
Kamis, 30 Mei 2024 | 09:45 WIB
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menyita ribuan obat-obatan terlarang dan ilegal.
Ribuan obat ilegal itu disita dalam operasi pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap pelanggaran tibum tranmas dan dugaan penjualan minol tanpa izin di empat titik pada Rabu (29/5/2024).
Keempat titik tersebut antara lain:
1. Sebotol Wine & Spirit Jalan Kopo No. 140 Kel. Babakan Asih Kec. Bojongloa Kaler.
2. Toko Kawa2 Sagitarius Jalan Soekarno-Hatta Kel. Karasak Kec. Astana Anyar (sebelah warkop 2 lantai).
3. Toko Kosmetik Mail Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus).
4. Kios Berkah Jaya Herbal Jalan BKR No. 9 Kel. Pasirluyu Kec. Regol.
Editor : Rizal Fadillah