BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kasus dugaan malpraktik terjadi di Kota Bekasi yang menimpa seorang bayi berusia 13 bulan. Dugaan malpraktik ini terjadi di salah satu rumah sakit akibat pemberian dosis obat.
Selama satu tahun ini, Jonatan Albert Kristian (30) selaku orang tua korban telah berjuang untuk mencari keadilan.
Bahkan, Jonatan bersama tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Dinkes Jabar namun tidak mendapatkan respon.
Karena itu, Jonatan pun berencana menyurati Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagai upaya untuk mencari keadilan yang tak kunjung ia dapatkan.
Jonatan mengatakan, dugaan malpraktik ini terjadi pada awal Januari 2022 lalu. Saat itu, anaknya sakit demam dan pilek. Ia pun membawanya ke rumah sakit berinisial A di Jalan Pekayon, Kota Bekasi.
"Setelah menjalani birokrasi, saya diberi obat antibiotik. Di botolnya tertulis pemberian obat 3/4 botol tiga kali sehari. Karena curiga, saya mencoba mengkonfirmasi kembali petugas farmasinya. Bahkan konfirmasi itu saya lakukan 3 kali," terang Jonatan saat menggelar jumpa pers di salah satu tempat makan di Jalan Pasirkaliki Kota Bandung.
Selama tiga hari mengkonsumsi obat tersebut, anak tidak masuk makan dan minum. Ia terus muntah-muntah. Si anak juga tidak dapat tidur selama 3 hari berturut-turut. Akhirnya, ia pergi lagi ke rumah sakit dan ternyata dosis obat antibiotik itu salah.
"Bahkan setelah kejadian tersebut anak tidak mau makan selama 4 bulan. Hal tersebut berefek pada berat badannya yang turun drastis. Aktivitasnya pun terganggu karena tak lagi aktif," jelasnya.
Dikatakan Jonatan, pemeriksaan lab dilakukan dan ada indikasi gangguan organ dalam. Dia akhirnya membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk mendapatkan penanganan yang lebih baik. Anaknya pun sembuh.
“Saya berusaha mendapatkan keadilan. Saya ingin mendapatkan jaminan Kesehatan untuk anak saya. Karena saya tidak tahu ini efeknya akan seperti apa untuk kesehatan di masa depan,” ungkap Jonatan.
Diakui Jonatan, ia sempat ingin memaafkan pihak rumah sakit, namun ada satu hal yang membuat dirinya terusik. Yakni pihak rumah sakit menawarkan uang pengganti untuk dibelikan makanan bergizi bagi anaknya.
“Saya sebagai seorang ayah, sebagai kepala rumah tangga tentu merasa itu tidak patut. Saya tadinya ingin memberikan maaf dan meminta pihak rumah sakit memperbaiki layanan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Tapi akhirnya saya membawa ke jalur hukum peristiwa ini, yakni demi mendapatkan jaminan Kesehatan bagi anak saya,” tuturnya.
“Sekarang memang anak saya sudah sehat. Dan hal ini sudah melalui sejumlah proses yang sangat panjang. Saya mendatangi tempat untuk melatih lagi motorik dan lain-lain. Tapi tetap ada kekhawatiran akibat dugaan malpraktik ini. Makanya ada rencana juga untuk bersurat ke Pak Ridwan Kamil,” sambungnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAFA, Anggi Mangaraja Batubara dan Raisa Putri pada pertengahan tahun lalu sudah berusaha menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan rumah sakit A.
Namun, tanggapannya belum sesuai dengan yang diharapkan. Upaya mereka berlanjut dengan berusaha bertemu dengan pihak Dinas Kesehatan Jawa Barat.
“Kami dengan Pemkot Bekasi sudah tiga kali, tapi enggak ada keputusan yang pasti. Kami juga sudah bertemu lima kali dengan pihak Dinkes Provinsi Jawa Barat, tapi belum membuahkan hasil,” ucap Anggi.
“Saat ini kami akan mencoba bersurat kepada pak Ridwan Kamil. Tujuan kami adalah tuntutan klien kami bisa ditanggapi dengan baik, ada solusi juga. Selain itu, kami berharap bahwa pelayanan rumah sakit menjadi lebih baik, jangan ada korban lagi. Termasuk jalur birokrasi yang selama hampir setahun ini kami terus di-pingpong,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah