CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Cimahi dilarang mengendarai roda doa atau sepeda motor ke sekolah. Aturan ini berlaku bagi siswa SMP negeri maupun swasta di Kota Cimahi.
Larangan membawa kendaraan bermotor tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor 003/2023 Tentang Larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi tertanggal 8 Februari 2023.
SE tersebut sudah dikirim Disdik Kota Cimahi ke seluruh SMP di wilayahnya. Langkah ini adalah tindak lanjut dari surat Kapolres Kota Cimahi nomor B/188/II/HUM.5.4/2023/Satlantas tanggal 3 Februari 2023 mengenai sosialisasi larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi.
"Pihak polisi tidak akan segan-segan melakukan penindakan pelanggaran lalulintas dengan sistem ETLE mobile (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan sasaran siswa SMP di wilayah Kota Cimahi, jika masih ada siswa yang mengendarai sepeda motor," tulis Kepala Disdik Kota Cimahi, Harjono dalam SE itu.
Seperti diketahui, pemandangan siswa SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah tak jarang bisa dilihat setiap hari. Bahkan hal itu terkadang dianggap lumrah. Padahal usia siswa SMP berkisar 12-15 tahun. Jadi dapat dikatakan belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.
Selain itu, anak SMP belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum boleh mengendarai sepeda motor hingga mempunyai umur yang cukup yaitu 17 tahun.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Cimahi.
Editor : Zhafran Pramoedya