BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kota Bandung pada Pemilu 2024 mengalami perubahan daerah pemilihan (dapil). Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, sistem yang digunakan Kota Bandung pada pemilu mendatang adalah tujuh dapil
Kendati demikian, jumlah kursi yang diperebutkan calon legislatif (caleg) Kota Bandung tidak berubah yaitu 50 kursi. Hanya saja perubahan skema ini berdampak pada jumlah tiap dapilnya.
"Perubahan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Bandung di Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023 menghadirkan perubahan besar bagi masyarakat Kota Bandung," kata Ketua DPC Demokrat Kota Bandung, Aan Andi Purnama dalam Instagram pribadinya @aanandipurnama, Jumat (17/2/2023).
Anggota DPRD Kota Bandung ini lantas mencontohkan Kecamatan Coblong dan Batununggal yang akan memiliki jumlah kursi yang berbeda dibandingkan sebelumnya.
Coblong yang masuk Dapil 1 dengan Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul dan Sumur Bandung berjumlah 8 kursi yang diperebutkan.
Editor : Zhafran Pramoedya