get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tak Berada di Kawasan Kawah Gunung Tangkuban Parahu

Pengedar Narkoba Ditangkap di Cililin KBB, Petugas BNN Sita 24,3 Gram Sabu

Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:08 WIB
header img
Pengedar Narkoba Ditangkap di Cililin KBB. (Foto: Ilustrasi/iNews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang warga asal Kampung Sumur Bandung, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika.

Pelaku berinisial HE (27) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasirpanjang RT 03/03 Desa Cililin, Kecamatan Cililin, KBB.

Kepala BNN KBB, AKBP M Julian mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas dugaan rencana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya pelaku HE ditangkap sekitar pukul 16.40 WIB," kata AKBP M Julian kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah narkotika jenis sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening kode A seberat 24,3 gram. Kemudian ada satu buah pipet, satu buah timbangan dan satu buah handphone.

Pelaku berencana merecah paket sabu itu menjadi beberapa paket yang dikemas kecil dengan plastik klip dan dilakban warna cokelat. Nantinya sabu itu disimpan di beberapa tempat berbeda di daerah Cimareme karena modus penjualan pelaku dengan cara ditempel.

"Pelaku sudah empat kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut, antara lain seberat 5 gram diambil di daerah Cibiru, Kota Bandung dua kali. Yang ketiga sabu seberat 10 gram diambil di daerah Cibiru juga, dan 24,3 gram diambil di dekat RSUD Cimacan, Cianjur," terang AKBP M Julian.

AKBP M Julian mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IB. Pelaku hingga kini belum pernah bertemu dengan IB karena hanya berkomunikasi melalui telepon. Saat ini IB masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku HE akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut