get app
inews
Aa Read Next : Kemenag Catat 16 Ribu Jemaah Haji Asal Jabar Didominasi Lansia

Engineering Economics, Konsep Baru Pengembangan Ekonomi di Jabar

Jum'at, 17 Februari 2023 | 22:41 WIB
header img
PII Jabar tawarkan konsep pertumbuhan ekonomi teknik di Jawa Barat. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengajak seluruh elemen untuk mendongrak perekonomian di Jawa Barat. Salah satu yang coba ditawarkan adalah konsep Engineering Economics (ekonomi teknik).

Ajakan ini disampaikan Ketua PW PII Jabar, Ir Muhammad Erpandi usai Annual Meeting PII Jabar 2023 di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/2/2023).

"Mari bersama kita berjabat tangan dan bergotong royong untuk membangkitkan ekonomi Padjajaran dengan menggunakan Engineering Economics," kata Erpandi.

Erpandi mengaku, PII Jabar apabila diizinkan ingin memberikan sumbangsih untuk membantu memulihkan Kabupaten Cianjur pascagempa yang terjadi pada 2022 lalu. Hal ini bisa dilakukan sebab insinyur yang tergabung di PII Jabar cukup banyak.

Sumbangsih yang dimaksud berupa konsultasi ke masyarakat yang membutuhkan. Bagaimana ke depannya agar bangunan yang didirikan masyarakat tahan gempa.

"Kita bisa melakukan desain dan juga bagaimana sih bangunan yang tahan gempa dengan pembiayaan yang lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat," ujar Erpandi.

Menurut Erpandi, jumlah insinyur yang tergabung di PII Jabar mencapai 8.016. Mereka tersebar di sembilan cabang seperti di Kota Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

Dalam agenda tersebut dibahas tentang aspek hukum terkait insinyur di Indonesia, di mana undang-undang yang mengatur tentang keinsinyuran saat ini ialah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. 

Di dalam undang-undang tersebut dan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri atau Permen.

"Nah untuk sarjana teknik, ini kan insinyur, itu profesi organisasi profesi. Nah, dulu itu tahun 1950 dan 1960, itu kan lulus teknik itu langsung jadi Ir, kemudian ada perubahan akademik, ada beberapa pemerintahan mengurangi SKS, nah makanya keluarlah muncul sarjana teknik," jelas Erpandi.

"Dengan adanya insinyur ini, kita Ir ditambahkan lagi kuliahnya atau SKS yang kemarin dikurangi ya, ditambah lagi. Kita di Jabar ada lima universitas yang sudah disahkan oleh Dikti untuk program studi pendidikan insinyur itu ada di ITB, UNISBA, UNPAR, UI, dan IPB.

Sementara itu, Ketua Bidang Sertifikasi PII Jabar, Yaya Ropandi menambahkan, saat ini insinyur itu adalah gelar profesi, jadi semua sarjana teknik yang mau bekerja di bidang teknik harus bergelar profesi insinyur.

"Maka apabila sarjana teknik yang tidak masuk insinyur kemudian tidak memiliki STRI maka dia berpraktik ilegal. Artinya, semua sarana teknik wajib ber-STRI mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. STRI itu surat tanda registrasi insinyur," kata Yaya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut