get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPRMI Mart, Dongkrak Eksistensi UMKM dan Perdayakan Ekonomi Ummat

Jangan Khawatir Langka, Stok Gas LPG 3 Kg di Cimahi Aman

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:16 WIB
header img
Stok gas LPG 3 Kg di Cimahi aman, jangan khawatir terjadi kelangkaan. (Foto: Dok)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Warga Cimahi tidak usah khawatir apabila gas LPG 3 Kg langka selama setahun ke depan. Pasalnya, jatah gas LPG 3 kilogram untuk Cimahi pada tahun ini mencapai 18.116 Mton dengan cadangan 1.210 Mton.

Apabila dikonversikan, maka jatah gas LPG 3 Kg untuk Kota Cimahi sekitar 6.038.667 tabung pada 2023. Jika lebih rinci lagi, setiap bulannya tersedia 502.222 tabung gas subsidi.

"Insya Allah cukup," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Cimahi, Dadan Darmawan seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas yang biasa disebut Si Melon ini masih sama.  Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor:54/Kep.96-Diskopindagtan/III/2015/2015 tentang HET Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram, HET di tingkat agen yaitu Rp 14.750 per tabung. Sedangkan harga di pangkalan mencapai Rp 16.600 per tabung.

"Kalau HET gas 3 kg belum ada perubahan, masih sama," beber Dadan.

Kendati demikian, Dadan tak menampik ada wacana kenaikan HET dari gas subsidi tersebut. Kenaikan itu disampaikan langsung pihak Hiswana Migas karena harga bahan baku pembuatannya telah mengalami kenaikan.

Namun, pihaknya menilai keputusan untuk menaikan HET gas melon itu untuk saat ini tidak tepat. Sebab dikhawatirkan bakal memicu kenaikan inflasi daerah sehingga nantinya akan berpengaruh pada daya beli masyarakat.

"Masyarakat harus terjaga daya belinya, Hiswana Migas pun harus tetap terjaga keberlangsungan usahanya. Mudah-mudahan bisa menemukan win win solusi," tuturnya.

Kemudian, pihaknya juga mematikan peruntukan gas LPG 3 kg itu masih sama. Gas bersubsidi itu hanya boleh dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga serta usaha mikro.

Kriterianya yaitu rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta, dan pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang mempunyai omset R 50 juta dalam sebulan.

"Peruntukannya masih sama," tandas Dadan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut