BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Biadab, itulah kata yang pas untuk menggambarkan seorang ayah di Baleendah, Kabupaten Bandung yang dengan sadar memerkosa dua anak kandungnya.
Pelaku berinisial DS (52) ini melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2021 atau lebih tepatnya saat dirinya ditinggal sang istri karena meninggal dunia.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku DS melampiaskan nafsunya kepada korban YH (30), anak pertama. Setelah itu, pelaku juga memperkosa NS (14), anak kedua.
"Korban pertama anak ke satu dengan bujuk rayu dan ancaman tidak akan dinafkahi," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku DS tiga kali memerkosa korban YH. Saat diperkosa, korban tidak berani melawan karena takut kepada pelaku.
Kepada NS, modus pelaku mengajarkan korban menolak laki-laki yang meraba bagian sensitif. Namun, DS menasehati NS sambil meraba bagian sensitif korban.
"Saat korban tidur, pelaku menghampiri dan memperkosa," jelasnya.
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut, perbuatan bejat pelaku DS terungkap setelah korban NS mengadu kepada kakak-kakaknya.
Mereka pun meminta agar pelaku DS untuk tidak melakukan perbuatan bejat itu. Tetapi pelaku DS kembali mengulangi perbuatannya kepada NS.
"Ayah mereka ini mengulangi perbuatannya. Akhirnya, anak tertua melapor kepada polisi," imbuhnya.
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus tersebut sempat dilaporkan pada Januari 2023 lalu. Namun, pelaku DS melarikan diri.
Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Garut pada Februari 2023. Para korban mengalami trauma dan NS diasuh oleh YH. Mereka didampingi oleh tim secara psikologis.
"Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Pelaku pun dapat ditambah hukuman sepertiga korba merupakan anak kandung dan masih di bawah umur," terangnya.
Sementara itu, pelaku DS mengaku menyesal telah memperkosa dua anak kandungnya.
"Saya merasa bersalah," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah