get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisung Dulang Resto, Wedding Venue Outdoor yang Indah dan Sejuk di Bandung

Tiga Remaja Pelaku Pembacokan di Bandung Ditangkap, Terancam 7 Tahun Bui

Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:00 WIB
header img
Aksi pembacokan di dalam depot air minum isi ulang yang berada di kawasan Riung Hegar, Riung Bandung, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. (Foto: tangkapan layar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tiga dari lima pelaku pembacokan terhadap remaja berusia 16 tahun berinisial FNS akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Gedebage, Polrestabes Bandung.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi tersebut adalah Reihan Nuzrully Fikriana atau Reihan, Kiki Rizki Ramadhan alias Iki dan remaja yang masih di bawah umur.

"Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial (medsos), nah ini sudah kami lakukan penangkapan terhadap dua pelaku (satu pelaku tidak disebutkan dan tidak dihadirkan karena masih di bawah umur) pengeroyokan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/3/2023).

Pengeroyokan berujung pembacokan terjadi di toko Depot Air Minum di Jalan Riung Hegar, Riung Bandung, Kota Bandung pada 23 Februari 2023. Aksi mereka terekam kamera ponsel dan viral di medsos.

Para pelaku melancarkan aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok hingga korban menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya. Total terdapat 11 luka bacok yang diderita korban.

"Pelaku menggunakan senjata tajam namun atas keterangan di bukti acara pemeriksaan, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dibuang ke Sungai Citarum dan sekarang dalam proses pencarian barang bukti," jelas Aswin.

Aswin menegaskan, polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya yang berinisial IK dan AD. Adapun dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku ketika melakukan penganiayaan hingga helm yang dipakai korban.

"Dua lagi sedang dalam pencarian orang atau DPO dan identitas para pelaku yang sudah teridentifikasi dan semoga tidak terlalu lama akan kami tangkap," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana 7 tahun penjara.

Sebelumnya, video yang merekam aksi penganiayaan tersebut beredar di medsos. Dari rekaman video, terlihat korban dan sejumlah pelaku sempat terlibat cekcok terlebih dahulu.

Kemudian, korban tiba-tiba dikejar oleh pelaku ke dalam toko Depot Air Minum. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan di sana. Korban yang sudah terkapar terlihat dibacok pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut