get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil-Suswono Resmi Diusung KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

Bukan Wali Kota, Tapi 2 Orang ini Sempat Pimpin Kota Bandung

Rabu, 08 Maret 2023 | 22:56 WIB
header img
Muhamad Solihin (tengah) sempat memimpin Kota Bandung sebagai Penjabat (Pj). Foto: Pemkot Bandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kota Bandung ternyata sejak kepemimpinan Ridwan Kamil-Oded M Danial pernah dipimpin oleh dua orang. Tetapi kedua orang ini bukan sebagai Wali Kota Bandung.

Kepemimpinan keduanya adalah untuk memimpin Kota Bandung dari kekosongan jabatan. Sebab kekosangan itu terjadi karena satu dan lain hal.

Kedua orang itu adalah Muhamad Solihin dan Dadang Supriatna. Kendati demikian, ada perbedaan pula dari kepemimpinan mereka di Kota Kembang.

Ketika itu, Muhamad Solihin dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung. Sementara Dadang Supriatna sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wali Kota Bandung.

1. Muhamad Solihin

Muhamad Solihin bertugas sebagai Pj Wali Kota Bandung selama 130 hari. Dia menjadi Pj Wali Kota Bandung karena Ridwan Kamil saat itu cuti kampanye untuk Pilgub Jawa Barat.

Sedangkan wakil Ridwan Kamil, Oded M Dnial cuti kampanye untuk Pilwalkot Bandung. Mohamad Solihin bertugas dari 14 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018.

Di hari bertugas pada Minggu, 23 Juni 2018, serah terima jabatan dilakukan di Aula Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum. Nota Pengantar Tugas Serah Terima Jabatan diserahkan Muhamad Solihin sebagai Pjs Wali Kota Bandung kepada Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

Setelah selesai bertugas, Solihin kembali lagi dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Inspektur Provinsi Jawa Barat di Pemprov Jawa Barat.

Namun, kepergian Solihin terasa begitu cepat. Dia menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu, 1 Juli 2020 akibat terpapar virus corona (Covid-19). Padahal pada 12 Juni 2020, Solihin baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Jabar.

2. Dadang Supriatna

Selanjutnya ada Dadang Supriatna yang bertugas sebagai Plh Wali Kota Bandung. Jabatan Dadang cukup singkat hanya 4 hari.

Diketahui, masa jabatan pelaksana tugas (plt) Wali Kota yang juga sebagai Wali Kota Bandung terpilih Oded M Danial berakhir pada Minggu, 16 September 2018. Lantas terjadi kekosongan jabatan wali kota Bandung selama empat hari sebelum Oded M Danial dilantik menjadi kepala daerah definitif.

Untuk mengisi kekosongan itu, Pemprov Jabar menunjuk Pj Sekda kota Bandung, Dadang Supriatna untuk menjadi Plh Wali Kota Bandung.

Penunjukan pj sekda menjadi plh wali kota Bandung sesuai dengan dengan Pasal 131 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam hal terjadi kekosongan jabatan.

Penunjukan tersebut ditetapkan dalam formulir berita bernomor 131/177/Pemkam yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil tertanggal 14 September 2018.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut