BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima limpahan berkas perkara kasus mutilasi Angela Hindriati (54 tahun) oleh pelaku Ecky Listiantho (34 tahun).
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, saat ini Kejati Jabar akan terlebih dahulu mempelajari berkas dari Polda Metro Jaya tersebut.
"Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas tahap pertama. Kami sedang lakukan penelitian berkas," ucap Sutan Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Sutan mengatakan, dibutuhkan waktu kurang lebih dua pekan untuk memperlajari berkas perkara. Setelah itu, pihaknya baru bisa memutuskan apakah layak disidangkan atau belum.
"Sekitar 14 hari untuk menentukan sikap setelah itu apakah itu sudah layak atau belum untuk disidangkan," ungkapnya.
Termasuk juga untuk memastikan semua berkas apakah sudah lengkap atau ada beberapa kekurangan sebelum nantinya masuk tahap dua.
"Tahap dua penyerahan tersangka sama barang bukti setelah itu nanti penuntut umum menyiapkan rencana dakwaan lalu dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Sutan mengungkapkan, soal jadwal persidangan pun masih belum diketahui. Sebab, berkas perkara masih dalam tahap pemeriksaan.
"Nanti lihat dulu (tempat sidang), nanti setelah tahap dua diinfokan," ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas pada 6 Maret 2023. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jabar karena temuan jenazah berada di Bekasi. Sehingga, masuk tanah Kejati Jabar.
Ecky membunuh korban dengan memutilasi menggunakan gergaji besi, dan proses mutilasi menjadi tujuh bagian. Pelaku mengeksekusi di Apartemen Taman Rasuna pada Agustus 2019. Kemudian, jenazah korban ditemukan pada akhir Desember tahun 2022.
Editor : Rizal Fadillah