Enam Posisi Strategis di Pemda KBB Kosong, DPRD Ingin Pembahasan APBD Tanpa Pejabat Plt
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Enam jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini masih kosong.
Kondisi itu dinilai menghambat efektivitas roda pemerintahan karena hanya di dipimpin oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang memiliki kewenangan kebijakan terbatas.
Enam jabatan kepala OPD yang kosong itu adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUTR, BPBD, Bapenda, hingga Inspektorat Daerah, dimana kekosongannya hampir satu tahun.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi mendesak Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail segera mengisi jabatan tersebut oleh pejabat definitif paling lambat Oktober–November 2026. Sehingga penyusunan dan pelaksanaan APBD 2027 dapat berjalan penuh tanggung jawab tanpa alasan "masih Plt".
"Kami mendesak agar bupati segera melakukan pengisian jabatan-jabatan yang kosong tersebut, agar penyusunan dan pembahasan APBD 2027 bisa maksimal," ucapnya, Senin (24/8/2026).
Sandi mengatakan, meskipun secara teknis pelayanan publik masih berjalan, kepemimpinan yang bersifat sementara memiliki keterbatasan nyata dalam pengambilan keputusan strategis, perencanaan jangka panjang, dan akuntabilitas kinerja.
Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin pelayanan masyarakat, penyerapan anggaran hingga pencapaian target pembangunan menjadi terhambat.
"Secara teknis memang masih bisa berjalan di bawah Plt. Tetapi kalau terlalu lama, dari sisi tata kelola pemerintahan pasti ada keterbatasan," ujarnya.
DPRD KBB telah menetapkan tenggat waktu yang jelas, di mana seluruh jabatan kepala OPD yang kosong harus sudah terisi definitif paling lambat bulan Oktober atau November 2026.
Sehingga perencanaan anggaran tahun 2027 sudah harus disusun oleh pejabat yang memegang amanah penuh, bukan pelaksana tugas yang wewenangnya terbatas.
Jangan sampai kekosongan jabatan dijadikan alasan ketika kinerja pemerintahan tidak mencapai target.
"Harapannya Oktober atau November 2026 jabatan-jabatan yang kosong sudah terisi. Jangan sampai nanti ketika ada persoalan, alasan yang muncul karena masih Plt. APBD 2027 harus menjadi momentum bagi eksekutif untuk bekerja penuh dan bertanggung jawab," tegas Ketua DPC PKB KBB ini.
Pihaknya juga tak sekadar menuntut pengisian jabatan demi terpenuhinya kuota. Pejabat yang ditunjuk nanti harus memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjalankan program, mencapai target RPJMD, serta mampu membawa kinerja masing-masing OPD ke arah yang lebih baik.
DPRD tidak bermaksud mencampuri kewenangan eksekutif dalam menentukan siapa yang menduduki jabatan tersebut. Namun, legislatif memiliki kewajiban untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif, pelayanan publik terjaga, dan anggaran digunakan secara optimal.
Menurutnya, jika kekosongan jabatan berlangsung terlalu lama dan mulai berdampak pada kualitas pelayanan, perencanaan, hingga pencapaian target pembangunan, DPRD tidak akan segan memperketat pengawasan.
"Pengisian jabatan ini harus sesuai dengan kapasitas dan kemampuan bukan sekadar kelanjutan status quo. Apalagi kondisi di 2027 juga diprediksi tantangan masih akan berat," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana