BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Kota Bandung melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan tersebut diterbitkan melalui melalui Surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) 938 tahun 2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota Bandung.
Pemkot Bandung melarang klub malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.
Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut, dikutip, Selasa (21/3/2023).
Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (*)
Editor : Abdul Basir