CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian (Disdagkoperind), tak akan terburu-terburu menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.
Di Kota Cimahi sendiri, ada beberapa titik bisnis thrifting seperti di Cibeureum dan Jalan Lurah.
Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, terkait larangan bisnis thrifting itu pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang yang tersebar di beberapa titik.
"Tapi untuk itu (penindakan) tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadhan, kasihan para pedagang. Jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu," ucap Dadan, Sabtu (25/3/2023).
Sebelum mengeluarkan surat edaran itu, pihaknya akan mendata masyarakat yang melakukan bisnis thrifting tersebut agar mudah menindaklanjutinya sesuai aturan dari pemerintah pusat.
"Tapi sudah ada beberapa yang terindikasi seperti di Cibeureum," ungkapnya.
Dadan mengatakan, dari informasi yang diterima bahwa pedagang pakaian di Cibeureum itu memang menjual pakaian bekas impor. Namun terkait hal itu perlu dicek ulang untuk memastikan mereka berbisnis thrifting atau tidak.
"Termasuk di titik lainnya kita akan cek lagi, jadi untuk sementara kita belum ada rencana ke sana (penindakan) karena harus ada solusi yang disiapkan," terangnya.
Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Cimahi karena pemerintah pusat juga melibatkan anggota Bareskrim Polri dalam menyita pakaian bekas impor tersebut.
"Nanti bersama beberapa OPD terkait, nanti akan kita coba komunikasikan termasuk dengan polisi. Kalau saat ini baru akan mengeluarkan pemberitahuan dulu," tandasnya.
Seperti diketahui,beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang bisnis thrifting di Tanah Air karena bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Larangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Editor : Rizal Fadillah