BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mmencatat, ada sebanyak 365 perusahaan di Jabar yang tidak tertib dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, data ini berdasarkan laporan yang disampaikan para buruh melalui sistem online dan luring di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan di lima wilayah.
"Dari total 365 ini, online 344 laporan, dan laporan luring ada 21 laporan," ucap Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Rachmat menyebut, dari kelima wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, paling banyak dilaporkan secara online di wilayah IV.
Adapun wilayah IV ini meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Editor : Rizal Fadillah