get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Keterbukaan, Bey Dorong Kabupaten/Kota di Jabar Gunakan Teknologi Blockhain

Wilayah Bandung Raya Dominasi Perusahaan Tak Tertib Bayar THR Lebaran 2022

Kamis, 30 Maret 2023 | 17:45 WIB
header img
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mmencatat, ada sebanyak 365 perusahaan di Jabar yang tidak tertib dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, data ini berdasarkan laporan yang disampaikan para buruh melalui sistem online dan luring di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan di lima wilayah.

"Dari total 365 ini, online 344 laporan, dan laporan luring ada 21 laporan," ucap Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Rachmat menyebut, dari kelima wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, paling banyak dilaporkan secara online di wilayah IV.

Adapun wilayah IV ini meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut