get app
inews
Aa Text
Read Next : Menangkan Pasangan Edun, Ketua DPW PKB Jabar Minta Guru Ngaji Diperhatikan

Iswara Tegaskan Kasus Hukum Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi Tak Ganggu Roda Organisasi

Jum'at, 31 Maret 2023 | 07:43 WIB
header img
Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Jabar MQ Iswara/Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPD Partai Golkar Jawa Barat langsung menonaktifkan Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi, JA yang tersangkut kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil sewaan.

Setelah menonaktifkan JA yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Golkar Jabar juga menunjuk Phinera Wijaya sebagai Plt. Ketua DPD Partai Golkar Sukabumi. Phinera merupakan Anggota DPRD Jabar sekaligus Wakil Ketua Golkar Jabar.

Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara mengatakan, penunjukan Phinera berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SKEP-114/GOLKAR/2023 tertanggal 30 Maret 2023.

"Jadi hari ini kita sudah menonaktifkan sodara JA dan menunjuk Phinera Wijaya sebagai Pelaksana Tugas," kata Iswara saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Iswara menegaskan, penunjukan Phinera sebagai Pelaksana Tugas merupakan penegasan bahwa DPD Partai Golkar Kota Sukabumi tetap berjalan melaksanakan program-program dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

"Ini juga untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan baik hal-hal rutin atau yang sudah diprogramkan oleh Golkar Kota Sukabumi dalam hasil Musda dan Rakerda," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya merasa prihatin atas penangkapan yang menimpa JA bersama satu orang tersangka lainnya berinisial H (34). Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Pajero milik persewaan mobil di Cijagra, Bandung.

"Kami DPD Golkar Jabar prihatin terhadap apa yang terjadi atau menimpa JA. Selanjutnya kami menghormati proses hukum yang berlaku," ucapnya.

Disinggung soal pemberian bantuan hukum dari Golkar Jabar, Iswara menyebut akan mempertimbangkan hal itu. Pasalnya, kasus yang menimpa JA adalah masalah pribadi.

"Apabila diminta oleh pihak keluarga yang bersangkutan kita akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum," pungkasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut