get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Kadin KBB Terpilih Ingin Gaspol, Tarik Investor Kembangkan Potensi dari Multi Sektor

10 Desa di KBB Diajukan ke Pemprov Jabar Sebagai Desa Sadar Hukum 2023

Senin, 03 April 2023 | 22:13 WIB
header img
Rapat koordinasi persiapan penilaian Desa Sadar Hukum tahun 2023 yang melibatkan 10 kepala desa di KBB untuk diajukan ke Pemprov Jabar dan dinilai sebagai Desa Sadar Hukum.(Foto:Istimewa)

BANDUNG BARAT,iNewsBandungraya.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengajukan 10 desa ke Pemprov Jabar sebagai bagian dari persiapan penilaian Desa Sadar Hukum tahun 2023.

Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan saat ini di KBB tercatat baru ada 60 desa dari total 165 desa di KBB yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum, dan diharapkan tahun ini bisa bertambah.

"Tahun ini ada 10 desa yang dikirim ke provinsi untuk dilakukan penilaian menjadi Desa Sadar Hukum. Desa-desa tersebut telah mengikuti pembinaan dan telah membentuk kelompok keluarga sadar hukum," katanya, Senin (3/4/2023).

Desa Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum. Kriteria Desa Sadar Hukum mengacu kepada SE Ka.BPHN Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa Sadar Hukum.

Desa binaan bisa ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum apabila memenuhi empat kriteria berdasarkan Kuesioner Indeks Desa Sadar Hukum. Seperti akses informasi hukum (Bobot 20%) mencakup terbentuknya kelompok Kadarkum, penyuluh hukum dan Paralegal di desa, serta media informasi hukum dan program kegiatan yang berjalan di desa.

Kemudian akses informasi hukum (Bobot 40%) yang berkaitan dengan ketaatan pembayaran pajak, penyelesaian permasalahan terkait kasus-kasus perkawinan di bawah umur. Lalu penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, sengketa  pertanahan, perlindungan anak, kamtibmas, KDRT, kebersihan, dan penguatan kerukunan.

Serta akses keadilan (Bobot 20%) mencakup hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa di luar proses hukum (Non-Litigasi). Terakhir terkait akses demokrasi dan regulasi (20%) yang mencakup proses pembentukan Perdes, dan pelayanan publik oleh aparat desa.

"Desa Sadar Hukum ini ditetapkan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan usul bupati dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM," sebutnya.

Dikatakannya sejak rentan waktu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2022, Desa Sadar Hukum di KBB yang sudah ditetapkan ada sebanyak 60 desa. Di antaranya Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, dan sejumlah desa lainnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pembentukan Desa Sadar Hukum merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di kalangan masyarakat. Sehingga lahirnya Desa Sadar Hukum juga harus didukung oleh Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Itu juga jadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

"Masyarakat harus mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mentaati hukum yang berlaku. Salah satu wadahnya melalui Kadarkum," tandasnya.

10 desa yang diusulkan Pemda KBB ke Pemprov Jabar untuk penilaian Desa Sadar Hukum tahun 2023.

1. Desa Galanggang, Batujajar

2. Desa Margalaksana, Cipeundeuy

3. Desa Kertamulya, Padalarang

4. Desa Ciburuy, Padalarang

5. Desa Saguling, Saguling

6. Desa Cihanjuang Rahayu, Parongpong

7. Desa Cigugurgirang, Parongpong

8. Desa Cihanjuang, Parongpong

9. Desa Cibodas, Lembang

10. Desa Ngamprah, Ngamprah. Advertorial.(*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut