SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Kabupaten Sumedang nanti tidak hanya memiliki Pj Bupati dan Pj Wakil Bupati. Nantinya Sumedang bakal memiliki Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).
Pj Kades ini hadir setelah adanya moratorium pilkades yang mulai berlaku 1 November 2023 hingga selesainya pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Untuk mengisi kekosongan itu maka ditunjuk Pj Kades.
Pemkab Sumedang menyatakan sudah menyiapkan Pj Kades selama moratorium pilkades. Jabatan tersebut akan diisi oleh PNS yang ada di lingkungan Pemkab Sumedang.
"PNS-nya boleh dari instansi mana saja yang penting statusnya adalah PNS Pemkab Sumedang," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang, Dadang Rustandi, Selasa (4/4/2023).
Menurut Dadang, pelaksanaan moratorium pilkades itu menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2024.
Isi surat itu adalah penyelenggaraan pemilihan kepala desa bisa dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu Pilkades dapat dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal inipun berlaku untuk pilkades pergantian antar waktu," ujar Dadang.
Dadang mengungkapkan, di Kabupaten Sumedang sendiri pada 2024 nanti akan ada 89 kades yang habis masa jabatannya. Untuk mengisi jabatan kades, maka akan diangkat Pj Kades dan untuk pilkades guna memilih kades definitif baru akan dilaksanakan pada 2025.
Editor : Zhafran Pramoedya