BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung masih menyisakan pekerjaan rumah (PR). Pasalnya, masih ada puluhan lokasi yang belum taat KTR.
Berdasarkan pemantauan melalui dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejak Oktober 2022 lalu, ada 445 lokasi dari 519 lokasi di Kota Bandung telah mematuhi KTR. Sementara sisanya yakni 74 lokasi belum patuh KTR.
"85,74 persen telah mematuhi KTR. Sedangkan yang belum patuh KTR sebesar 74 lokasi (14,26 persen)" kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat membuka Evaluasi Kunjungan Lapangan (Field Visit) Dashboard E-Monev KTR Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu (5/4/2023).
Ema menjelaskan, Kota Bandung sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Oleh karenanya, ada payung hukum yang mengatur konsumsi rokok, baik dari aspek perlindungan kesehatan ataupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi generasi muda.
"Komitmen penegakan hukum dan aturan sudah ada. Tinggal bagaimana bisa sesempurna mungkin menegakkannya untuk menghadirkan Kota Bandung yang bebas asap rokok," ujar Ema.
Editor : Zhafran Pramoedya