get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisung Dulang Resto, Wedding Venue Outdoor yang Indah dan Sejuk di Bandung

8 Jeriken Tuak Disita Polisi di Ciparay Bandung

Kamis, 06 April 2023 | 13:33 WIB
header img
Tuak yang diamankan polisi di Ciparay, Kabupaten Bandung. Foto: Istimewa

Polisi lantas melakukan penyegelan terhadap toko atau kios yang masih nekat menjual miras. Pemilik toko atau penjual lalu dikenakan pasal 7 Perda Kabupaten  Bandung Nomor 3 Tahun 2004  entang Peredaran dan Penggunaan Minuman beralkohol.

"Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi tingginya Rp5 juta," tegas Deden.

Sebelumnya, Kusworo mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri apabila mengetahui adanya aktivitas jual beli miras.

"Silakan laporkan ke polisi, nanti segera ditindaklanjuti. Aparat juga akan menginformasikan langkah kepolisian pada yang melaporkan," ujar Kusworo.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut