Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gandeng Anak Muda dan Perkuat Akar Rumput, Gema Bangsa Siap Gebrak Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

8 Jeriken Tuak Disita Polisi di Ciparay Bandung

Kamis, 06 April 2023 | 13:33 WIB
  • author Aqeela Zea
8 Jeriken Tuak Disita Polisi di Ciparay Bandung
Tuak yang diamankan polisi di Ciparay, Kabupaten Bandung. Foto: Istimewa

Polisi lantas melakukan penyegelan terhadap toko atau kios yang masih nekat menjual miras. Pemilik toko atau penjual lalu dikenakan pasal 7 Perda Kabupaten  Bandung Nomor 3 Tahun 2004  entang Peredaran dan Penggunaan Minuman beralkohol.

"Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi tingginya Rp5 juta," tegas Deden.

Sebelumnya, Kusworo mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri apabila mengetahui adanya aktivitas jual beli miras.

"Silakan laporkan ke polisi, nanti segera ditindaklanjuti. Aparat juga akan menginformasikan langkah kepolisian pada yang melaporkan," ujar Kusworo.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut