BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Kota Bandung berharap para pengusaha menaati Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7. Selain tak boleh ditunda, pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 juga tidak boleh dicicil.
Begitu dikatakan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan saat mengecek Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Buruh/Karyawan Perusahaan, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6, Kamis (6/4/2023).
Oleh karena itu, Tedy meminta Disnaker Kota Bandung agar terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja.
“Kalau dari awal terus diinformasikan para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” kata Tedy.
Tedy mengakui kedatangannya ke Posko Pengaduan THR ini untuk memastikan permasalahan pemberian hak karyawan perusahaan tidak terkendala.
“Ini sudah masuk pekan kedua bulan Ramadhan. Kita dari DPRD Kota Bandung mengecek ke Posko Pengaduan THR, ingin melihat sejauh mana efektifitas posko ini. Sampai dengan hari ini alhamdulillah belum ada pengaduan satu pun,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, tahun lalu ada 20 pengaduan bagi perusahaan terkait THR meski sudah diselesaikan. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan atau buruh.
“Ada sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pembatasan usaha,” jelasnya.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, THR Keagamaan 2023 diberikan kepada pekerja masa kerja penuh, atau masa kerja minimal satu bulan dengan perhitungan proporsional. Pengaduan THR Keagamaan ini bisa dilaporkan melalui laman resmi.
"Jika ada pengaduan, maka akan ditindak Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat," kata Andri.
Sebagai informasi, jumlah perusahaan di Kota Bandung sekitar 8 ribu.
Editor : Zhafran Pramoedya