BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan implementasi dari regulasi pemerintah pusat.
Landasan hukum bagi peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa sebelumnya pendapatan daerah berasal dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun dengan adanya regulasi baru ini, IMB tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Perubahan Perda ini tentu berdampak pada pendapatan. Dulu ada pendapatan dari IMB, sekarang Pemkot Bandung dapat memperoleh retribusi dari PBG," kata Christian.
Ia menambahkan bahwa di Kota Bandung, pengaturan mengenai PBG dan retribusi PBG dipisahkan, sehingga Perda No. 4 Tahun 2023 ini secara khusus mengatur tentang retribusi. Tanpa adanya Perda ini, Pemkot Bandung berisiko kehilangan pendapatan karena tidak bisa memungut retribusi tanpa landasan hukum.
Editor : Zhafran Pramoedya