CIMAHI,INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sebanyak 134 peserta pelatihan menjahit busana dan tata rias Kota Cimahi mendapat jaminan perlindungan dari BP Jamsostek dengan kategori peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Para peserta pelatihan tersebut mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Penyerahan kartu kepesertaan BP Jamsostek secara simbolis kepada perwakilan peserta pelatihan menjahit busana dan tata rias dilakukan di Aula Gedung Technopark Kota Cimahi, belum lama ini.
“Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri," kata Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik usai menyerahkan kartu kepesertaan BP Jamsostek secara simbolis kepada perwakilan peserta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi yang turut hadir pada saat kegiatan mengatakan, dengan didaftarkannya peserta pelatihan dalam program BP Jamsostek, maka selama mengikuti kegiatan pelatihan peserta telah mendapatkan perlindungan.
Sehingga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan yaitu kecelakaan kerja atau kematian, maka sudah dijamin oleh BP Jamsostek. Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.
"Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BP Jamsostek sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya maksimal," terangnya.
Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp70 juta dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau karena takdir maka akan mendapatkan santunan Rp42 juta.
Lebih lanjut dikatakannya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal. (*)
Editor : Abdul Basir