get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Tetapkan Fatwa Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

Solusi Miliki Rumah di Tengah Harga Naik, Skema Ini Bisa Bantu Pekerja Kelas Menengah

Kamis, 19 Februari 2026 | 13:47 WIB
header img
Pekerja jaminan sosial ketenagakerjaan bisa mengakses manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan untuk mendapat hunian yang diinginkan dengan plafond berbeda-beda. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pekerja bisa mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan mengatakan MLT merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.

“Program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata BP Jamsostek dalam menyukseskan program sejuta rumah," ucapnya, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberi peluang bagi pekerja untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja untuk tingkatkan kesejahteraan.

Kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. 

Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses yakni KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” sebut Boby.

Adapun MLT merupakan fasilitas layanan tambahan yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada peserta berupa bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain.

Seperti pada pinjaman KPR dengan maksimal harga rumah 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.

Pada program kepemilikan rumah BP Jamsostek bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah.

"Yakni dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun," ucapnya.

Ia mengungkapkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.

Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda.

"Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BP Jamsostek,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut