get app
inews
Aa Text
Read Next : Gulung Tikar, 275 Karyawan Pabrik Sepatu Bata Purwakarta Kena PHK

Dibanding Periode Covid-19, Pembayaran THR di Jabar Tahun Ini Lebih Baik

Rabu, 19 April 2023 | 20:50 WIB
header img
Diskusi bertemakan kesiapan perusahaan di Jawa Barat dalam membayarkan THR yang digelar Diskominfo Jabar dan Pokja Wartawan Gedung Sate. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 160 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) karena bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023.

Perusahaan tersebut dikategorikan bermasalah setelah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait seperti serikat buruh, tenaga kerja perorangan, hingga kelompok masyarakat.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, 160 perusahaan itu diduga bermasalah seperti tidak akan membayarkan THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50% di lebaran 2023 ini.

"Perusahaannya tersebar di 27 kabupaten/kota," kata Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta saat diskusi bertemakan kesiapan perusahaan di Jawa Barat dalam membayarkan THR yang digelar Diskominfo Jabar dan Pokja Wartawan Gedung Sate, di Bandung, Senin (17/4/2023).

Joao mengatakan, selaku pengawas ketenagakerjaan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak," ungkapnya.

Jika perusahaan tersebut terbukti tidak membayarkan THR, kata Joao, maka akan mendapat sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 Tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

"Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," jelasnya.

Meski begitu, lanjut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang dilaporkan itu tidak melakukan pelanggaran.

"Saat diperiksa, mereka membayarkan THR," ujarnya.

Menurutnya, perusahaan yang dilaporkan itu bisa menyelesaikan kewajiban THR meski ada yang terlambat.

"Secara aturan memang tidak boleh. Tapi itu sudah kesepakatan dengan buruh, sudah dengan kedua belah pihak," imbuhnya.

Selain itu, perusahaan yang dilaporkan tersebut jumlahnya menurun drastis dibanding 2022.

"Pada tahun lalu ada 344 perusahaan," sebutnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa optimist, secara keseluruhan pembayaran THR tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu saat pandemi Covid-19 masih tinggi. 

"PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. Kedua, surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ucap Firman.

Dia menambahkan, perusahaan yang dilaporkan karena diduga bermasalah dalam membayar THR didominasi industri padat karya. 

"Dan biasanya yang dilaporkan ini adalah perusahaan yang lokasinya di daerah yang UMR-nya tinggi," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut