“Saya mintakan ke Camat dan Lurah, segera, koordinasi dengan RT dan RW untuk mencatat agar mereka tercatat dalam administrasi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar menyebut, kegiatan imbauan simpatik ini berlangsung dua hari. Ia juga menyebut rata-rata pendatang di Kota Bandung dalam dua tahun terakhir berkisar di angka 4.200.
Sedangkan data per Maret 2023, sudah ada sekitar 1.500 pendatang yang tercatat sebagai penduduk non tetap atau sementara di Kota Bandung.
Tatang mengingatkan kepada warga pendatang agar segera melapor ke RT dan RW agar warga tersebut tercatat sebagai penduduk sementara di Kota Bandung sehingga memudahkan mereka untuk mendapat layanan publik.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi efek, agar warga pendatang tersebut segera melapor. Sudah menjadi hak mereka untuk merantau ke Kota Bandung, namun untuk ketertiban adminsitrasi kependudukan, diimbau untuk segera melapor,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Indrastuti Chandra Dewi juga mengimbau agar warga pendatang (khususnya yang merantau ke Kota Bandung) agar menyiapkan kompetensinya sebelum memutuskan merantau.
“Sehingga tidak membebani kota tujuan, namun bisa sama-sama membantu pembangunan kota tersebut, dalam hal ini Kota Bandung,” pesannya.
Ia juga mengimbau agar warga tersebut segera melakukan pelaporan ke kewilayahan atau RT dan RW. (*)
Editor : Abdul Basir