BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar sudah menemui titik terang. Bahkan kabarnya 20 orang korban TPPO sudah berhasil dievakuasi dari Myanmar.
Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar), dari 20 korban lowongan kerja dari perusahaan Thailand itu 12 di antaranya berasal dari Jabar. Mereka dievakuasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Alhamdulillah kita sudah mendapatkan informasi dari KBRI dan Kemenlu, bahkan di tanggal 5-6 (Mei) kemarin itu KBRI sudah berhasil membawa 20 orang (korban) ini ke Bangkok (Thailand), dan sekarang sudah ada di Bangkok," ujar Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsdi saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Rachmat mengungkapkan, pihaknya kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk tindakan selanjutnya. Sehingga, saat ini Pemprov Jabar masih belum memberinkan tindakan lanjut.
Kendati demikian, dia memastikan warga Jabar yang jadi korban TPPO dalam kondisi aman.
"Paling banyak (korban) di Jabar ada 12. Tapi kita masih menunggu apa yang harus kita lakukan. Tapi, kita sudah siap dan kita juga akan siapkan untuk penjemputan," ungkapa Rachmat.
Informasi yang didapatkannya, Rachmat menjelaskan, 12 orang ini menjadi korban TPPO karena tergiur lowongan kerja online dengan iming-iming gaji yang tinggi oleh perusahaan di Thailand. Namun, mereka malah diberangkatkan ke Myanmar.
Di Myanmar, mereka dipekerjakan sebagai scaming penipuan online.
"Memang yang di iming-imingkannya itu 1.500 dolar atau sekitar Rp20 jutaan perbulan (gaji) dengan berbagai fasilitas seperti pesawat dan lain sebagainya. Tapi, setelah disana katanya mereka hanya dikasih Rp 8 juta, dan itu pun tanpa apapun," jelas Rachmat.
Dengan peristiwa ini, Rachmat mengimbau supaya masyarakat bisa lebih teliti dalam mencari atau menerima lowongan pekerjaan secara online. Masyarakat diminta mengecek latar belakang perusahaan dan tidak tergiur dengan ganji yang fantastis.
"Itu sudah pasti harus dicurigai atau diwaspadai. Nah kalau sudah begitu, silahkan kontak kami Disnakertrans baik provinsi maupun kabupaten kota, atau menggunakan aplikasi baik di website maupun lainnya," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya