Polda Jabar Pastikan Rizki Fadhilah Warga Dayeuhkolot Bukan Korban TPPO
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar memastikan Rizki Nurfadhilah (18 tahun) warga Cilisung, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rizki berangkat ke Kamboja untuk bekerja sebagai scammer atas kemauan sendiri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Rizki Nurfadhilah saat ini telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja dan dalam kondisi sehat.
Petugas telah melakukan asesmen terhadap Rizki. Hasilnya disimpulkan bahwa Rizki bukan korban TPPO. "Kami dapatkan dari KBRI, Rizki bukan korban TPPO," kata Kabid Humas, Kamis (20/11/2025).
Kombes Hendra menyatakan, Rizki berbohong kepada orang tuanya akan mengikuti ikut seleksi pemain bola ke PSMS Medan.
Namun, berdasarkan hasil asesmen, Rizki mengaku melakukan komunikasi dengan orang dari Kamboja dan membuat kesepakatan untuk bekerja. "Rizki sadar betul bekerja menjadi scammer di sana," ujar Kombes Hendra.
Selama di Kamboja, tutur Kabid Humas, Rizki menjalani kehidupan keras dan banyak tuntutan. Sehingga, Rizki merasa tidak betah dan membuat rekaman video di media sosial beberapa waktu lalu meminta untuk pulang.
Saat ini, Polda Jabar tengah berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja untuk memulangkan Rizki ke Bandung. Namun, untuk memulangkan Rizki tidak mudah sebab terdapat klausul dalam perjanjian kerja bahwa harus Rizki harus mengembalikan sejumlah biaya ke perusahaan.

Editor : Agus Warsudi