get app
inews
Aa Read Next : Dituntut 1,6 Tahun Penjara atas Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Ajukan Pledoi

Pedagang Baju yang Acungkan Pisau ke Pembeli Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Jum'at, 12 Mei 2023 | 20:34 WIB
header img
Yandri Hamzah, pelaku yang ancam pembeli dengan pisau di Pasar Gedebage. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pedagang baju di Pasar Gedebage, Yandri Hamzah (24) yang mengancam pembelinya dengan pisau terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam pasal itu, ancaman hukuman yang dikenakan pada pelaku mencapai 10 tahun.

"Ada proses pengancaman," kata Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, pada Jumat (12/5/2023).

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 1 tahun.

Kombes Budi menyebut, saat ini tengah berkoordinasi dengan Polres Cimahi karena korban disebut pernah melapor ke Polres Cimahi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

"Masih didalami penipuan dan penggelapan itu TKP di Cimahi," ungkapnya.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, aksi pengancaman yang dilakukan Yandri Hamzah itu terjadi pada Kamis (11/5/2023). Peristiwa bermula ketika korban bernama Bella Ananda Priscillia yang merupakan penjual barang bekas atau thrifting memesan sejumlah pakaian pada pelaku dan sudah mentransfer uang senilai Rp 3,5 juta.

Akan tetapi, setelah uang ditransfer, barang yang telah dipesan itu tak kunjung datang. Korban pun kemudian memutuskan untuk menemui pelaku di pasar. Akan tetapi, setibanya di sana, korban malah menerima ancaman dari pelaku dengan ditodong pisau.

"Sambil mengeluarkan pisau akhirnya dilerai dan korban disuruh kembali," ujar Kombes Budi.

Usai kejadian itu, aksi pelaku viral di media sosial. Polisi lalu mendatangi pasar tapi pelaku tak sudah tak berada di lokasi. Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke Ciamis usai aksinya viral di media sosial.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut