BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Yandri Hamzah (24) yang merupakan pedagang baju di Pasar Gedebage Bandung ditetapkan menjadi tersangka setelah aksinya yang mengancam pembeli dengan pisau viral di media sosial.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, setelah peristiwa itu viral di media sosial, polisi lalu mendatangi Pasar Gedebage namun pelaku sudah tak berada di lokasi. Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke Ciamis.
"Pelaku ditemukan dan dilakukan pemeriksaan, terbukti pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," kata Kombes Budi di Mapolrestabes Bandung, pada Jumat (12/5/2023).
Kombes Budi mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bernama Bella Ananda Priscillia memesan sejumlah pakaian pada pelaku dan sudah mentransfer uang senilai Rp3,5 juta.
Namun, setelah uang ditransfer, barang yang telah dipesan itu tak kunjung datang. Korban pun kemudian memutuskan untuk menemui pelaku di pasar. Akan tetapi, setibanya di sana korban malah menerima ancaman dari pelaku dengan ditodong pisau.
Editor : Rizal Fadillah