BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 akan kembali digelar di 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan, Kabupaten Bandung.
Gelaran Pilkades serentak 2023 ini rencananya akan digelar pada 11 Oktober 2023. Pemkab Bandung sejauh ini telah melaksanakan rapat koordinasi pimpinan terkait persiapan penetapan pelaksanaan Pilkades serentak 2023.
"Insyaallah pada 11 Oktober 2023, kita akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 di 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung," kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Soreang, Selasa (16/5/2023).
Dadang mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penjelasan tentang pelaksanaan pilkades pada masa tahapan Pemilu 2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta.
Terkait surat tersebut, imbuh Dadang, pihaknya sudah menerima surat dari Kemendagri yang berisi penjelasan terkait dengan pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Poin penting Surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu 'Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan'," ucap Kang DS, sapaan akrabnya.
Selain itu, lanjut Kang DS, Bupati/Wali Kota bisa melaksanakan kembali Pilkades setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Mendagri.
"Rencana pembiayaan yang telah teranggarkan adalah Rp5,2 miliar, dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp 20.000. Perkiraan jumlah DPS (daftar pemilih sementara) sebanyak 211.500 hak pilih," jelas Kang DS.
Menurut Kang DS, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) diperkirakan mencapai 518 TPS.
"Pembiayaan tersebut adalah untuk surat suara dan kotak suara. Penjaringan dan penyaringan, kampanye, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium sub panitia kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat desa. Selain itu honorarium BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai penanggungjawab, honorarium KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan biaya pelatihan," paparnya.
Dikatakan Kang Ds, pembiayaan alat pelindung diri/prokes BISA dibiayai dari dana desa. "Biaya pengamanan Pilkades serentak terdapat di Satpol PP," tuturnya.
Kang DS menambahkan, biaya penyelenggaraan Pilkades bersumber dari APBD Kabupaten Bandung. Pengajuan besaran bantuan keuangan kepada desa untuk Pilkades disesuaikan jumlah daftar pemilih sementara (dikalikan Rp 20.000) ditambah acress 2,5 persen/daftar pemilih tetap yang diketahui camat.
"Besaran pembiayannya sesuai dengan perencanaan panitia pemilihan diajukan permohonan kepada Bupati Bandung," tandasnya.
Berikut ini daftar 22 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak 2023 Kabupaten Bandung di antaranya Desa Baros (Kec. Arjasari), Desa Banjaran Wetan dan Pasirmulya (Kec. Banjaran), Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), Desa Nagrak (Kec. Cangkuang), Desa Malasari (Kec. Cimaung), Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay), Desa Ciwidey dan Panundaan (Kec. Ciwidey).
Selanjutnya, Desa Sudi (Kec. Ibun), Desa Katapang (Kec. Katapang), Desa Cibeureum (Kec.Kertasari), Desa Majasetra (Kec. Majalaya), Desa Pangauban (Kec. Pacet), Desa Lamajang dan Margamekar (Kec. Pangalengan), Desa Cipaku (Kec. Paseh), Desa Mekarsari (Kec. Ciparay), Desa Indragiri (Kec. Rancabali), Desa Bojongsalam, Nanjung Mekar dan Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek).
Editor : Zhafran Pramoedya